Aplikasi dan Modifikasi 5 Forces Porter untuk UMKM Banten di masa MEA 2015


Aplikasi dan Modifikasi 5 Forces Porter untuk UMKM Banten di masa MEA 2015




 Bagi UMKM Provinsi Banten, penjabarannya adalah sebagai berikut:
1.      Daya Tawar Pemasok
Daya tawar pemasok di sini yaitu bargaining position dari pemasok kebutuhan produksi UMKM. Dimana bargaining position ini berlawanan arah antara pemasok dengan UMKM. Pemasok tentu menginginkan kontinuitas permintaan dari UMKM, dengan margin yang menguntungkan. Jika UMKM Banten hanya memiliki pemasok tunggal untuk suatu komoditi smber daya produksinya, maka tidak banyak yang bisa dituntut UMKM Banten terhadap pemasoknya. Maka dari itu, untuk meningkatkan daya saing UMKM Provinsi Banten, maka mereka harus meningkatkan bargaining positionnya terhadap pemasok dengan cara: tidak menggantungkan pemenuhan kebutuhan dari satu pemasok saja, berkolaborasi dengan sesama UMKM pengguna pasokan dalam hal berbisnis dengan pemasok. Untuk situasi MEA 2015 nanti, pemasok dari ASEAN bisa jadi memberi penawaran yang lebih baik.
2.      Daya tawar konsumen
Sama seperti bargaining position pemasok, bargaining position konsumen terhadap UMKM berbanding terbalik. Peningkatan daya tawar konsumen berarti menurunnya bargaining position UMKM. Konsumen meningkat daya tawarnya jika produk UMKM sifatnya komoditi (tidak unik) yang menyebabkan ketersediaan produk sejenis sangat tinggi. Peningkatan daya tawar konsumen juga terjadi jika hanya ada sedikit permintaan untuk banyaknya produk yang ditawarkan. Untuk situasi MEA 2015 nanti, jika fokus UMKM Banten masih melayani permintaan konsumen lokalnya maka dengan dihilangkannya hambatan perdagangan, secara serta merta diikuti oleh meningkatnya daya tawar konsumen. Solusinya, UMKM Banten harus meningkatkan daya saingnya dengan standardisasi produk, proses produksi, dan personnya. Hal ini pada gilirannya akan menghasilkan keluaran yang baik seperti produk yang unik dan kapasitas produksi yang meningkat. Dampaknya adalah penjualan meningkat.
3.      Ancaman pendatang baru
Pendatang baru di sini adalah semua perusahaan yang berpotensi untuk ikut meramaikan persaingan yang sudah ada. Tinggi rendahnya ancaman dari pendatang baru dilihat dari ukuran asetnya dan akses terhadap jalur distribusi. Bertambahnya pemain dalam persaingan usaha menyebabkan diperlukannya kesetimbangan baru dalam persaingan. Untuk mengurangi dampak negatif dari hal ini, UMKM Banten harus membuat yang baru dan/atau memertahankan jejaring bisnis khususnya penguasaan jalur distribusi.
4.      Ancaman produk pengganti
Produk pengganti di sini adalah produk yang menyelesaikan masalah kebutuhan yang sama. Artinya pesaing produk dari UMKM Banten bukan pesaing merek, tetapi pesaing penyedia solusi masalah. Dengan demikian, bukan hanya UMKM atau perusahaan besar dengan produk sejenis saja yang harus diwaspadai UMKM Banten, melainkan juga produk dari siapapun yang fungsinya mampu mengganti fungsi dari produk UMKM Banten. Kuat tidaknya ancaman produk pengganti ini, ditentukan dengan perbedaan harga dan manfaat yang ditawarkan produk pengganti, dibandingkan dengan yang ditawarkan produk UMKM. UMKM Banten harus mampu mengidentifikasi produk apa saja yang mampu mengganti fungsi produknya. Selain itu, juga harus meningkatkan efisiensi produksinya agar harga dan manfaat yang ditawarkan ke konsumen lebih baik dari produk pengganti.
5.      Persaingan Industri UMKM
Persaingan industri UMKM di sini adalah tingkat/intensitas persaingan antarpelaku yang berada pada lahan bisnis yang sama. Tingkat persaingan industri UMKM dipengaruhi oleh seberapa banyak jumlah pemain dalam persaingan dan juga bagaimana tingkat pertumbuhan industri. UMKM Banten harus memahami bahwa daya saing mereka harus ditingkatkan untuk bisa bertahan dalam persaingan intensitas tinggi.
6.      Kekuatan Regulasi Nasional
Kesemua faktor dalam teori 5 Forces Porter, untuk kasus UMKM Banten, dipengaruhi oleh kekuatan regulasi yang berlaku berdasarkan teritorial. Di Indonesia, KPPU memegang peranan penting dalam mengatur bagaimana jalannya persaingan usaha yang bebas dari monopoli, namun juga menghargai HaKI. Menindaklanjuti pernyataan Kuncoro (2015) tentang pentingnya revisi UU persaingan usaha agar KPPU bisa menindak selain para pelaku usaha nasional, juga para pelaku usaha asing (ASEAN),. Wilayah yurisdiksi peraturan tentang persaingan usaha yang diemban oleh KPPU adalah nasional. Oleh karena itu, UMKM Banten harus memahami bagaimana regulasi persaingan yang ada di Indonesia dijalankan karena semua faktor yang sudah dibahas berada di dalam yurisdiksi KPPU.
7.      Kekuatan Regulasi Regional
Selain kekuatan regulasi nasional juga ada kekuatan regulasi regional. Sebagai bagian dari komunitas masyarakat ekonomi di ASEAN, UMKM Banten harus memahami bagaimana mekanisme pelaksanaan MEA 2015 yang berpengaruh terhadap aktivitas bisnisnya. Bagaimanapun juga MEA 2015 adalah kesepakatan yang mengatur bagaimana aktivitas ekonomi khususnya persaingan usaha dijalankan karena kesepakatan ini memengaruhi kesemua faktor dan kekuatan yang berdampak terhadap jalannya persaingan usaha yang dihadapi UMKM Banten.

Comments

Popular Posts