Aplikasi dan Modifikasi 5 Forces Porter untuk UMKM Banten di masa MEA 2015
Aplikasi dan Modifikasi 5 Forces Porter untuk UMKM Banten di masa MEA 2015
Bagi UMKM Provinsi Banten, penjabarannya adalah sebagai berikut:
1. Daya Tawar Pemasok
Daya tawar pemasok di sini
yaitu bargaining position dari
pemasok kebutuhan produksi UMKM. Dimana bargaining
position ini berlawanan arah antara pemasok dengan UMKM. Pemasok tentu
menginginkan kontinuitas permintaan dari UMKM, dengan margin yang
menguntungkan. Jika UMKM Banten hanya memiliki pemasok tunggal untuk suatu
komoditi smber daya produksinya, maka tidak banyak yang bisa dituntut UMKM
Banten terhadap pemasoknya. Maka dari itu, untuk meningkatkan daya saing UMKM
Provinsi Banten, maka mereka harus meningkatkan bargaining positionnya terhadap pemasok dengan cara: tidak
menggantungkan pemenuhan kebutuhan dari satu pemasok saja, berkolaborasi dengan
sesama UMKM pengguna pasokan dalam hal berbisnis dengan pemasok. Untuk situasi
MEA 2015 nanti, pemasok dari ASEAN bisa jadi memberi penawaran yang lebih baik.
2.
Daya tawar konsumen
Sama seperti bargaining position pemasok, bargaining position konsumen terhadap
UMKM berbanding terbalik. Peningkatan daya tawar konsumen berarti menurunnya bargaining position UMKM. Konsumen
meningkat daya tawarnya jika produk UMKM sifatnya komoditi (tidak unik) yang
menyebabkan ketersediaan produk sejenis sangat tinggi. Peningkatan daya tawar
konsumen juga terjadi jika hanya ada sedikit permintaan untuk banyaknya produk
yang ditawarkan. Untuk situasi MEA 2015 nanti, jika fokus UMKM Banten masih
melayani permintaan konsumen lokalnya maka dengan dihilangkannya hambatan
perdagangan, secara serta merta diikuti oleh meningkatnya daya tawar konsumen. Solusinya,
UMKM Banten harus meningkatkan daya saingnya dengan standardisasi produk,
proses produksi, dan personnya. Hal ini pada gilirannya akan menghasilkan
keluaran yang baik seperti produk yang unik dan kapasitas produksi yang
meningkat. Dampaknya adalah penjualan meningkat.
3. Ancaman pendatang baru
Pendatang baru di sini
adalah semua perusahaan yang berpotensi untuk ikut meramaikan persaingan yang
sudah ada. Tinggi rendahnya ancaman dari pendatang baru dilihat dari ukuran
asetnya dan akses terhadap jalur distribusi. Bertambahnya pemain dalam persaingan
usaha menyebabkan diperlukannya kesetimbangan baru dalam persaingan. Untuk
mengurangi dampak negatif dari hal ini, UMKM Banten harus membuat yang baru
dan/atau memertahankan jejaring bisnis khususnya penguasaan jalur distribusi.
4. Ancaman produk pengganti
Produk pengganti di sini
adalah produk yang menyelesaikan masalah kebutuhan yang sama. Artinya pesaing
produk dari UMKM Banten bukan pesaing merek, tetapi pesaing penyedia solusi
masalah. Dengan demikian, bukan hanya UMKM atau perusahaan besar dengan produk
sejenis saja yang harus diwaspadai UMKM Banten, melainkan juga produk dari
siapapun yang fungsinya mampu mengganti fungsi dari produk UMKM Banten. Kuat
tidaknya ancaman produk pengganti ini, ditentukan dengan perbedaan harga dan
manfaat yang ditawarkan produk pengganti, dibandingkan dengan yang ditawarkan
produk UMKM. UMKM Banten harus mampu mengidentifikasi produk apa saja yang
mampu mengganti fungsi produknya. Selain itu, juga harus meningkatkan efisiensi
produksinya agar harga dan manfaat yang ditawarkan ke konsumen lebih baik dari
produk pengganti.
5. Persaingan Industri UMKM
Persaingan industri UMKM
di sini adalah tingkat/intensitas persaingan antarpelaku yang berada pada lahan
bisnis yang sama. Tingkat persaingan industri UMKM dipengaruhi oleh seberapa
banyak jumlah pemain dalam persaingan dan juga bagaimana tingkat pertumbuhan
industri. UMKM Banten harus memahami bahwa daya saing mereka harus ditingkatkan
untuk bisa bertahan dalam persaingan intensitas tinggi.
6. Kekuatan Regulasi Nasional
Kesemua faktor dalam teori
5 Forces Porter, untuk kasus UMKM Banten, dipengaruhi oleh kekuatan regulasi
yang berlaku berdasarkan teritorial. Di Indonesia, KPPU memegang peranan
penting dalam mengatur bagaimana jalannya persaingan usaha yang bebas dari
monopoli, namun juga menghargai HaKI. Menindaklanjuti pernyataan Kuncoro (2015)
tentang pentingnya revisi UU persaingan usaha agar KPPU bisa menindak selain
para pelaku usaha nasional, juga para pelaku usaha asing (ASEAN),. Wilayah
yurisdiksi peraturan tentang persaingan usaha yang diemban oleh KPPU adalah
nasional. Oleh karena itu, UMKM Banten harus memahami bagaimana regulasi
persaingan yang ada di Indonesia dijalankan karena semua faktor yang sudah
dibahas berada di dalam yurisdiksi KPPU.
7. Kekuatan Regulasi Regional
Selain
kekuatan regulasi nasional juga ada kekuatan regulasi regional. Sebagai bagian
dari komunitas masyarakat ekonomi di ASEAN, UMKM Banten harus memahami
bagaimana mekanisme pelaksanaan MEA 2015 yang berpengaruh terhadap aktivitas
bisnisnya. Bagaimanapun juga MEA 2015 adalah kesepakatan yang mengatur
bagaimana aktivitas ekonomi khususnya persaingan usaha dijalankan karena
kesepakatan ini memengaruhi kesemua faktor dan kekuatan yang berdampak terhadap
jalannya persaingan usaha yang dihadapi UMKM Banten.
Comments
Post a Comment